Pada awalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim merupakan bagian dari Direktorat Pusat. Proses tersebut berlangsung hingga 1978 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1978. Kemudian, Direktorat Pusat berubah menjadi Direktorat Sosial Politik.Seiring dengan perkembangan birokrasi, dimana terjadi reformasi pada 1998 silam, yang melahirkan semangat pembentukan pemerintahan yang efisien dan efektif, maka pada 4 Agustus 2000, Direktorat Sosial Politik digabung dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (Mawil Hansip) dengan sebutan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.Hal itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi bagian penting dalam pemerintahan daerah Provinsi Kaltim sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat kembali berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 08 Tahun 2008.Tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim diatur melalui Pergub Kaltim Nomor 46 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kaltim.